WARTA MALUT NEWS — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Timur resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada serentak 2024. KPU Haltim tetapkan DPT dengan total 65.955 pemilih.

Ketua KPU Halmahera Timur Sukardi Litte, menerangkan bahwa tahapan pemutakhiran dan penetapan DPT melalui beberapa tahapan, dimulai dari pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih).

“Dari data yang dicoklit Pantarlih, kemudian berkembang menjadi DPS, lalu melalui proses Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan yang diplenokan secara berjenjang, mulai dari tingkat PPS, kecamatan, hingga kabupaten,” kata Sukardi, Minggu (22/9/2024).

Pada pleno yang digelar 20 September kemarin lanjutnya, KPU menetapkan 65.955 pemilih yang terdiri dari 33.637 pemilih laki-laki dan 32.318 pemilih perempuan. DPT tersebut tersebar di 179 TPS di 102 desa, dan mencakup 10 kecamatan di Halmahera Timur.

Lebih lanjut, Sukardi menegaskan, bahwa setelah DPT ditetapkan, tidak ada lagi perubahan. Namun, bagi warga yang belum terdaftar tetap dapat menggunakan hak pilih pada 27 November nanti.

Ia mengimbau masyarakat untuk segera memeriksa nama mereka melalui DPT online, dan jika belum terdaftar, segera melaporkan ke PPS atau PPK setempat agar bisa dimasukkan ke dalam daftar pemilih tambahan.

“Dengan begitu, setiap warga Halmahera Timur dapat menggunakan hak pilih mereka di tanggal 27 November, untuk memilih gubernur dan wakil gubernur serta Bupati dan wakil Bupati Halmahera Timur,” pungkasnya.(tim/wmn)