
WARTA MALUT NEWS – Manajemen proyek di lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur di bawah kepemimpinan Ubaid Yakub – Anjas Taher terus menyisakan masalah.
Lihat saja pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemda Haltim tahun anggaran 2024, diduga kuat terjadi praktik monopoli proyek.
Belum lama ini, manajemen proyek Pemda Haltim juga melakukan kegiatan lelang proyek jelang Pilkada, menuai sorotan publik.
Belakangan ini, terendus dugaan praktik monopoli proyek di lingkup Pemda Halaman Timur. Ratusan paket proyek yang digelontorkan Pemda Haltim di tahun 2024, disinyalir dikuasai oleh kelompok Ubaid Yakub.
Diketahui ada kontraktor yang memborong sampai tujuh paket proyek. Hal seperti ini jarang ditemukan di pemerintahan manapun, karena ada aturan Sisa Kemampuan Paket (SKP) atau batas maksimal jumlah paket yang bisa dikerjakan satu perusahaan.
Berdasar data yang di terima Warta Malut News, ada satu kontraktor menangani lebih dari batas maksimal paket proyek seperti CV. Zalmin Putra. Perusahaan ini mendapat proyek pembangunan jalan lingkungan/permukiman Desa Mekar Sari (Paket 3) senilai Rp. 989 juta, pembukaan badan jalan usaha produksi pertanian Kecamatan Maba Selatan senilai, Rp 1,1 miliar, pembangunan jalan lingkungan/permukiman Desa Dakaino_Rawamangun senilai Rp 1,9 miliar, pembangunan jembatan bundaran Soagimalaha senilai Rp 1,8 miliar, pembangunan drainase Desa Sosolat Rp 614 juta, pekerjaan timbunan talud Desa Gotowasi Rp 702 juta dan pembangunan talut dan timbunan terminal senilai Rp 1,2 miliar.
Sementara kontraktor yang menangani enam proyek di tahun ini yakni, CV. Biastama. Perusahaan ini menangani proyek jalan lapen Desa Pintatu (Rp. 1,3 miliar), jalan lapen Lolobata – Labi Labi (Rp. 1,9 miliar), jalan ruas Miaf – Lolasita (Rp. 2,7 miliar), jalan Wayamli – Miaf (Rp. 2,9 miliar), jalan lapen ruas Miaf -Lolasita (Rp. 9,4 miliar) dan seawalll Desa Sil (Rp. 1,3 miliar).
Selain itu, CV. Hendana Karyatama diketahui menangani jalan lapen Lolasita- Patlean (Rp. 4,9 miliar), jembatan dalam Kota Buli (Rp. 1,8 miliar), jalan Waya – Jara Jara (Rp. 9,6 miliar), jembatan Tifonis (Rp. 3,7 miliar), jembatan Patlean – Dabo (Rp. 2,7 miliar), dan jembatan Kali Nek – Nek (Rp. 5,1 miliar).
CV. Bima Staryanmg menangani jembatan Desa Dakaino (Rp. 1,6 miliar), jembatan Kakaraino Helitetor 2 (Rp. 369 juta), jembatan Kakaraino Helitetor 1 (Rp. 693 juta), jalan tani Di Sp4 Desa Patlean (Rp. 564 juta), tambatan perahu Loleolamo (Rp. 1,3 miliar), dan pembangunan jalan tani Desa Wayafli (Rp. 1,1 miliar).
Ada juga CV. Narda Pratama yang menangani proyek jalan sirtu Kota Maba 2 (Rp. 1.05 miliar), Paket 1 dan jalan tani Desa Sosolat (Rp. 661 juta dan Rp. 662 juta), jalan lingkungan Desa Ino Jaya (Rp. 2,6 miliar), jalan Lingkungan Desa Waci (Rp. 437), dan jalan sirtu Kota Maba (Rp. 3,2).
CV. Arian Gemilang menangani drainase Desa Waci (Rp. 220 juta), pagar Puskesmas Dodaga (Rp. 502 juta), seawall Desa Jara-Jara (Rp. 221 juta), seawall Desa Dorosago (Rp. 221 juta), seawalll Desa Dowongi Jaya (Rp. 430), seawalll Desa Tatam (Rp. 370 juta), CV. Ambarita Grub menangani jalan tani Desa Sidomulyo (Rp. 931 juta), jalan tani Desa Cemara Jaya (Rp. 565 juta), jalan tani Desa Bumi Restu (Rp. 928 juta), Paket 3 Box Coulvert (Rp. 369), jalan lapen Lolobata – Silalayang (Rp. 4,1 miliar), dan perbaikan geometrik Marimoi – Bololo senilai Rp. 2,7 miliar.
Menurut salah satu sumber terpercaya media ini, kontraktor yang menangani enam sampai tujuh paket proyek itu sudah melanggar aturan Sisa Kemampuan Paket (SKP) atau batas ketentuan (Over limited), sebagaimana diatur dalam Perpres nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa, dan peraturan LKPP nomor 12 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui penyedia.
Dalam 2 peraturan sudah dijelaskan bahwa, satu kontraktor hanya boleh menangani maksimal 5 paket, dengan rumus SKP=5-P, dimana P adalah paket yang dikerjakan. Hal ini dimaksudkan untuk mengukur batasan kemampuan yang bisa ditangani perusahaan kecil. (adi/wmn)