
WARTA MALUT NEWS — Keberadaan Penjabat Bupati Halmahera Timur, Ahmad Purbaya dipertanyakan. Pasalnya, Ahmad Purbaya selama menjabat tak nampak kebijakan tatakelola pemerintahan Halmahera Timur yang signifikan. Padahal publik menanti kehadiran Pj Bupati dapat mengevaluasi capaian kinerja pemerintahan sebelumnya.
Menyorot sepak terjang bekas Kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara itu, mantan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, Abu Muid angkat bicara.
Ia menilai, Pj Bupati Haltim Ahmad Purbaya kebanyakan tidur, tak responsif dalam memperbaiki tatakelola pemerintahan di Kabupaten Halmahera Timur yang saat ini tidak baik-baik saja, seperti capaian kinerja dibawah pemerintahan Ubaid Yakub. Sebab ini terkait dengan Monitoring Center for Prevention (MCP), terhadap keuangan daerah.
Menurutnya, sistem MCP yang dibuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu untuk memberikan informasi capaian kinerja program pencegahan korupsi yang dilaksanakan oleh seluruh pemerintah daerah, dan ini tidak dilakukan Pj bupati.
Lebih lanjut, Abu berkata, mestinya kehadiran Pj bupati Ahmad Purbaya melakukan monitoring dan evaluasi capaian kinerja pemerintahan Ubaid Anjas karena ini menyangkut penyelamatan keuangan daerah yang setiap tahun anggaran mengalami defisit.
“MCP atau sistem yang dibuat KPK ini harus dijalankan Penjabat, karena itu program pencegahan korupsi yang menyangkut capaian kinerja dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujar Abu Muid kepada Warta Malut News, Rabu (20/11/2024) di Subaim, Haltim.
“Saya melihat Pj bupati tidak melakukan itu, mestinya memasuki bulan ke 10 ini, sudah ada evaluasi terkait capaian kinerja pemerintahan Ubaid Anjas yang harus menjadi informasi publik, kan publik menunggu itu. Sebetulnya ada apa dibalik ini. Harusnya memasuki bulan ke 10 ini sudah dipublikasi MCP Halmahera Timur berada di posisi berapa persen persentasenya, apalagi saat ini tatakelola pemerintahan Haltim dalam kondisi tidak baik baik saja,” imbuhnya.
Lebih jauh Abu Muid mengatakan, terlebih menyangkut anggaran, Sekda Ricky Chairul Richfat selaku kuasa pengguna anggaran harus transparan dalam pengelolaan keuangan daerah.
“MCP itu kan memantau secara komperhensif, mulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP dan aset sampai tingkat desa. Karena itu KPK segera melakukan supervisi karena diduga ada kebocoran anggaran, dan juga berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan proyek-proyek mangkrak, dugaan proyek fiktif dan sejumlah proyek yang sedang berproses, termasuk dana dana siluman jelang Pilkada Haltim. karena itu KPK harus segera periksa Sekda Ricky Chairul Richfat karena selaku kuasa pengguna anggaran,” tuntasnya.
Terkait hal ini, hingga berita ini dipublish, Pj Bupati Ahmad Purbaya belum berhasil dihubungi, karena berada diluar jangkauan. (wmn)