WARTA MALUT NEWS — Masyarakat Desa Puao Kecamatan Wasile Tengah, Halmahera Timur menemukan adanya dugaan penyelewengan Dana Desa tahun 2022 dan 2023, yang dilakukan oleh Kepala Desa Puao, Steven Herry Senen. Tak tanggung-tanggung, jumlah Dana Desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan mencapai Rp 329 juta lebih.
Dugaan penyelewengan itu terjadi pada sejumlah item pekerjaan, seperti belanja barang yang tidak sesuai antara rencana dan realisasi, kegiatan yang tidak dilaksanakan, serta pekerjaan fisik yang tidak sesuai RAB.
Berdasarkan data yang dihimpun warga Desa Puao, dugaan penyelewengan yang dilakukan Kades Puao di tahun 2022, yakni:
1.Pengadaan 2000 pohon bibit Pala senilai Rp 25 juta dari total anggaran sebesar Rp 50 juta (Hanya 1000 pohon bibit Pala yang diadakan)
2.Dana Covid-19 sebesar Rp. 28.201.040 dari total anggaran Rp. 82.801.040
3.BLT untuk 117 KK senilai Rp. 10.800.000, dari total anggaran sebesar Rp.421.200.000 (3 warga tidak menerima)
4.Pengadaan Pumboat untuk Kelompok Nelayan Gahino senilai Rp. 1.325.000 dari total anggaran sebesar Rp. 8.325.000 (Hanya membeli Pumboat bekas)
5.Dana PKK sebesar Rp.10.000.000 (Tidak ada kegiatan)
6.Bantuan Kelompok Nelayan Jojilai sebesar Rp. 28.770.000 (Tidak ada kegiatan)
7.Rehap Rumah 20 KK sebesar Rp. 1.500.000 (Keterangan Bapak Abdon Porotjo. Upah kerja 1 Juta tidak diberikan. Seng diberikan hanya 60 lembar tidak sampai 70 lembar)
8.Pengadaan 2 unit Pumboat untuk Kelompok Torofugu dan Kelompok Gahino senilai Rp 7.694.000 dari total anggaran sebesar Rp. 15.694.000 (Pembuat pumboat atas nama Dasar Tempomisa, dibayar tidak sesuai RAB)
Sedangkan untuk 2023, dugaan penyelewengan dana desa diduga terjadi pada kegiatan:
1.Pembangunan Jalan Setapak 255 meter RT.003 senilai Rp. 30.700.000 dari total anggaran sebesar Rp. 92.200.000
2.Dana PKK senilai Rp.10.000.000 (Tidak ada kegiatan)
3. Pengadaan Motor Dinas senilai Rp.27.000.000 (Faktur atas nama pribadi, bukan desa)
4.Pengadaan Profil Desa senilai Rp.20.000.000000 (Tidak ada kegiatan)
5.Pengadaan Body Giop senilai dari total anggaran sebesar 30.000.000 dari total anggaran sebesar Rp.80.000.000 (Tidak lunas dan telah diambil pemiliknya di Desa Patang)
6.Pengadaan Jaring Giop 16 Pes dari total anggaran sebesar Rp 60.000.000 dari total anggaran sebesar Rp.80.000.000 (Dibeli hanya 4 pes, itupun bekas)
7.Pengadaan Cincing jaring 100 Buah senilai Rp.11.000.000 (Tidak Dibelanjakan)
8.Pengadaan Tali Jangkar 100 Meter senilai Rp.5.000.000 (Tidak Dibelanjakan)
9.Pengadaan Pelampung 40 Dos senilai Rp.4.000.000 (Tidak Dibelanjakan)
10.Pengadaan Tali Pelampung 4 Roll senilai Rp.4.000.000 (Tidak Dibelanjakan)
11.Pengadaan Terpal 2 Buah senilai Rp.5.000.000 (Tidak Dibelanjakan)
12.Pengadaan Pakaian Batik PKK 5 Pasang senilai Rp.5.000.000 (Tidak Dibelanjakan)
13.Dana Operasional 3% DD senilai. Biaya Rujuk Pasien senilai Rp.5.000.000 000 (Tidak Dibelanjakan)
Terkait hal ini, Warga mendesak aparat kepolisian segera mengusut kasus ini, demi mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan profesional dengan berorientasi pada pelaksanaan program pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat, sesuai amanat peraturan perundang-undangan. (tim/wmn)