WARTA MALUT NEWS — Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur menggelar Deklarasi Tolak Politik Uang dan Politisasi Sara, berlangsung di Wisma Kita, Senin (11/11/2024) malam.
Ketua Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur, Suratman Kadir menegaskan, bahwa adanya regulasi yang mengatur tentang politik uang, dimana di pasal 73 undang-undang nomor 10 tahun 2016, itu mengatur secara gamblang tentang bentuk sanksi terhadap proses politik uang yang terjadi.
“Sebenarnya kita punya regulasi yang mengatur tentang politik uang. Nah dengan amanat regulasi inilah kemudian kita melakukan deklarasi. Tujuan deklarasi ini agar kita saling mengingatkan,” ujar Suratman pada giat Deklarasi Tolak Politik Uang dan Sara, yang melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, stakeholder dan kedua Paslon bupati dan wakil bupati Halmahera Timur, Senin (11/11/2024) malam, di Wisma Kita, Subaim.
Menurutnya, politik uang telah merusak tatanan, dan sendi-sendi demokrasi. “Kalau kita mau main kasar, prosesnya pelaku dan penerima ini sebenarnya dalam ketentuan Undang-undang, itu prosesnya sama, pemberi dan penerima itu sama, taruhlah yang pemberi masuk penjara 5 tahun, yang menerima juga masuk penjara 5 tahun,” tegasnya.
Disamping itu, Ketua Bawaslu Maluku Utara, Masita Nawawi Gani menegaskan, pentingnya jajaran Bawaslu mengidentifikasi masalah pelanggaran yang kerap terjadi. Seperti ujaran kebencian, menghasut, pencemaran nama baik hingga politik uang.
“Banyak pelanggaran yang sering terjadi di Pemilukada, salah satu indikatornya, politisasi sara, ujaran kebencian, menghasut, yang berakibat perpecahan di masyarakat. Ini yang rawan terjadi,” ujar Masita.
“Mari kita menjadi pemilih yang cerdas dengan menggunakan hak pilih kita sebagai warga negara yang baik, tidak perlu takut diintimidasi, teror dan sejenisnya, karena Bawaslu akan selalu identifikasi dan mengawasi jalannya tahapan pilkada ini,” imbuhnya. (win/wmn)